Jumat 01 Dec 2023 00:59 WIB

Kelindan Antara Revisi UU MK dan Dugaan Upaya Menyingkirkan Saldi Isra

Salah satu Revisi UU MK adalah pasal yang menyangkut usia dan seleksi hakim MK.

Suasana jalannya sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan agenda pembacaan putusan  di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana jalannya sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Antara

Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konsitusi (UU MK) diduga terkait dengan isu penyingkiran hakim MK, Saldi Isra. Dugaan ini menguat karena tak ada urgensi mengubah syarat umur hakim MK di tengah hajatan Pilpres 2024.

Baca Juga

 

Eks Hakim MK I Dewa Gede Palguna memahami betapa tak pentingnya wacana revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konsitusi (UU MK). Palguna memandang rencana mengubah UU MK tergolong pelemahan MK.

"Selalu yang diutak-atik adalah persoalan umur, yang tidak ada kaitannya dengan kelembagaan MK, maupun dengan kepentingan publik," kata Palguna saat dikonfirmasi pada Kamis (30/11/2023).

 

Salah satu wacana dalam revisi UU MK menyangkut perubahan syarat batas usia minimal hakim MK dari 55 diubah menjadi 60 tahun. Palguna merasa heran dengan permasalahan umur yang tiada hendi dibahas saban revisi UU MK. 

"Apa masalahnya dengan persoalan umur? Berkali-kali soal umur saja yang diubah, pertama 46 tahun, udah itu 47 tahun, habis itu 55 tahun, sekarang mau 60 tahun," ujar Palguna.

 

Palguna mengingatkan sebenarnya ada masalah yang lebih penting untuk dicarikan solusinya dalam revisi UU MK. Palguna mencontohkan hukum acara yang belum diatur lengkap. 

 

"Ada hal-hal yang lebih substansial selama ini yang memerlukan perubahan di ketentuan di UU MK malah tidak disentuh," ucap Palguna. 

Palguna juga menyinggung kewenangan MK yang belum maksimal terakomodasi dalam UU MK yang berlaku kini. 

 

"Misalnya soal kewenangan yang lebih mendesak, yang perlu diberikan kepada MK dalam rangka penguatan dia sebagai pengawal konstitusi, yaitu pengawalan konkret judicial review atau constitutional question. Apalagi constitutional complain, yang tanpa perlu melakukan perubahan UUD, yang bisa dilakukan melalui perubahan UU, itu juga tidak pernah disentuh," ujar Palguna. 

Sehingga, Palguna menyimpulkan ada upaya mengintervensi MK lewat wacana revisi UU MK. Palguna sungguh menyayangkan revisi UU MK yang dijadikan alat politik. 

"Bagi saya MK itu, ini bukan lagi pelemahan tapi sudah penghancuran (MK). Dan ini hanya digunakan sebagai alat politik saja," ucap Palguna. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement