Rabu 29 Nov 2023 16:29 WIB

PBNU: Tindak Tegas Pengibar Bendera Israel

PBNU minta pemerintah menindak tegas jika ada warga Indonesia kibarkan bendera Israel

Rep: Imas Damayanti/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi. PBNU minta pemerintah menindak tegas jika ada warga Indonesia kibarkan bendera Israel.
Foto: PBNU
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi. PBNU minta pemerintah menindak tegas jika ada warga Indonesia kibarkan bendera Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menegaskan bahwa Indonesia secara diplomatik tidak mengakui Israel sebagai negara. Untuk itu, diperlukan adanya sanksi tegas jika ada yang mengibarkan bendera negara Zionis tersebut di Indonesia.

Dia mengatakan, dukungan kepada Israel adalah bentuk ketidaksetiaan kepada pimpinan bangsa Indonesia. Hal itu juga merupakan sikap tidak bertanggung jawab dan jauh dari patriotisme.

Baca Juga

"Indonesia secara resmi tidak mengakui adanya negara Israel. (Sehingga jika ada yang mengibarkan bendera Israel) maka ya (perlu diberi sanksi). Harus disita (atribut bendera Israel) oleh negara," kata Gus Fahrur saat dihubungi Republika, Rabu (29/11/2023).

Tak hanya itu, Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga menegaskan sikap penolakan terhadap Israel. Salah satunya adalah adanya peraturan larangan pengibaran bendera Israel maupun menyanyikan lagu kebangsaannya di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150 yang diteken langsung oleh Menlu Retno. Permenlu tersebut berbunyi sebagai berikut:

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

e . kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement