REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menjerat MK (Marco Karundeng), tersangka kasus ujaran kebencian dan provokator bentrokan massa di Bitung, Sulawesi Utara, pada akhir November 2023, dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). MK terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Kami sangkakan dengan Pasal 45A ayat 2, juga dengan Pasal 8 ayat 2 UU ITE," kata Kepala Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Polisi Kadek Budi Astawa di Balikpapan, Jumat (8/12/2023).
"Juga tidak benar yang bersangkutan melarikan diri," lanjut Kompol Astawa.
Menurut Astawa, tersangka MK ditangkap di Samarinda karena memang sudah tinggal di Kota Tepian itu sejak 2004. Pada 25 November 2024 atau empat hari setelah kejadian bentrok di Bitung, polisi menciduk MK di kapal tempatnya bekerja sebagai teknisi kamar mesin.
"Pelaku menyampaikan ujaran kebencian melalui akunnya di media sosial Facebook saat kapal sedang berlayar di tengah laut," kata Astawa lagi.
Dari unggahan di Facebook tersebut, polisi di Sulawesi Utara melacak keberadaan MK dan segera berkoordinasi dengan polisi di Kaltim begitu posisi yang bersangkutan jelas. Begitu kapal merapat di Pelabuhan di Samarinda, MK pun ditangkap tanpa ada perlawanan.
"MK sangat kooperatif saat ditangkap, kemudian MK juga mengakui kesalahannya," terangnya.