Selasa 28 Nov 2023 15:57 WIB

Rabu Siang, SYL Kembali Diperiksa Penyidik di Bareskrim Polri

Pemeriksaan terhadap SYL masih terkait dengan kasus pemerasan yang dilakukan Firli.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL).

Rencananya pemeriksaan tersebut dilakukan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (29/11/2023) siang WIB. "Besok (SYL kembali diperiksa penyidik) pukul 14.00 WIB di Bareskrim, Mabes Polri," ujar kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Pemeriksaan terhadap SYL masih terkait dengan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. Dalam kasus itu, SYL pernah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi pada 5 Oktober 2023.

Kemudian yang bersangkutan kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 31 Oktober 2023. Djamaludin mengaku tidak ada persiapan khusus yang dipersiapkan kliennya untuk menjalani pemeriksaan Rabu. Pasalnya, kliennya bakal menyampaikan apa yang diketahui terkait kasus pemerasan.

Dia menyebutkan, SYL juga bakal bersikap kooperatif pada pemeriksaan nanti. Sehingga apa yang ditanyakan oleh penyidik akan dijawab oleh kliennya sesuai dengan yang diketahuinya. "Tidak ada (persiapan khusus). Semua mengalir saja, apa yang diketahuinya dan yang dialami itu saja," tutur Djamaludin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement