Atas status tersangkanya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan Firli pada Jumat (24/11/2023) dan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu.
Adapun pihak tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Sidang perdana rencananya bakal digelar pada Senin (11/12/2023).
"Petitum, belum dapat ditampilkan," tulis laman SIPP tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku keberatan dengan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dia menyebut penetapan tersangka terhadap Firli dipaksakan.
"Kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksaka. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata Ian Iskandar kepada awak media, Kamis (23/11/2023).
Selain itu, Ian Iskandar juga menegaskan pihaknya bakal memberikan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Hanya saja, dia tidak membeberkan secara rinci apa langkah hukum yang bakal dilakukan sebagai bentuk perlawanan.
“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” tegas Ian Iskandar.
![photo](https://static.republika.co.id/uploads/infografis/karikatur-opini-republika-pungli-rutan_230621192953-750.jpg)