Senin 27 Nov 2023 20:13 WIB

Akses Firli Bahuri di KPK Diputus

KPK akan memperlakukan Firli Bahuri layaknya tamu biasa.

Rep: Flori Sidebang, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Koalisi Masysrakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam aksinya massa membawa sejumlah atribut seperti topeng berwajah Firli Bahuri dan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), raket dan kok bulu tangkis, karangan bunga hingga gerobak nasi goreng. Sejumlah mantan pegawai KPK yang disingkirkan karena tak lolos Tes Wawasan kebangsaan (TWK) turut hadir dalam aksi tersebut, juga mantan Pimpinan KPK seperti Abraham Samad hingga Bambang Widjojanto dan mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Selain itu, mereka juga menggelar aksi potong rambut massal yangbdiikuti sejumlah masa aksi dan eks Pimpinan KPK. Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, karena diduga melakukan pemerasan kepada SYL
Foto:

Atas status tersangkanya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan Firli pada Jumat (24/11/2023) dan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu.

Adapun pihak tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Sidang perdana rencananya bakal digelar pada Senin (11/12/2023).

"Petitum, belum dapat ditampilkan," tulis laman SIPP tersebut.

 

Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku keberatan dengan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dia menyebut penetapan tersangka terhadap Firli dipaksakan. 

"Kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksaka. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata Ian Iskandar kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

Selain itu, Ian Iskandar juga menegaskan pihaknya bakal memberikan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Hanya saja, dia tidak membeberkan secara rinci apa langkah hukum yang bakal dilakukan sebagai bentuk perlawanan.

“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” tegas Ian Iskandar.

photo
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement