Rabu 15 Oct 2025 20:12 WIB

Penyidik KPK Sita Puluhan Lahan Milik Tersangka Pemerasan di Kemenaker

Tersangka memeras calon tenaga kerja asing pada 2019-2024 senilai Rp 53,7 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Foto: Republika.co.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 18 bidang tanah yang diduga milik pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jamal Shodiqin. Penyitaan itu menyangkut perkara korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang menjerat Jamal Shodiqin.

KPK menemukan aset tersebut terletak di Karanganyar, Jawa Tengah. "Penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga

Dari hitungan sementara, menurut Budi, KPK sudah menyita 44 bidang tanah yang berhubungan dengan rasuah di Kemenaker. KPK masih meneruskan upaya pencarian aset ini demi memulihkan kerugian negara. "Kami sebelumnya telah menyita 26 aset bidang tanah," ujar Budi.

Penyidik KPK juga mengendus aset itu diduga berasal dari hasil tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA oleh oknum-oknum di Kemnaker. Sehingga penyidik terus melacak aset-aset yang diduga berasal dari tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini.

"Dari banyaknya jumlah aset yang disita, sebanyak 44 bidang tanah, tentu ini menjadi sebuah ironi, dimana aset-aset itu diperoleh dari tindak pidana korupsi di sektor ketenagakerjaan," ucap Budi.

Hingga kini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing pada 2019-2024 dengan nilai mencapai Rp 53,7 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement