Senin 27 Nov 2023 16:25 WIB

Trio Personel TNI AD Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Selain hukuman mati, ketiganya juga dituntut hukuman pemecatan dari kesatuan TNI AD.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir saat menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir saat menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga personel TNI AD yang terlibat pembunuhan warga yang tinggal di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Jasmowir, dan Praka Heri Sandi dituntut hukuman mati. Mereka juga dituntut dengan hukuman pemecatan dari kesatuan TNI.

Hal itu disampaikan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Senin (27/11/2023). Ketiga terdakwa maupun korban sama-sama berasal dari Aceh.

Tiga prajurit TNI AD tersebut berdinas di satuan berbeda. Praka Riswandi merupakan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka Heri berdinas di Direktorat Topografi AD, dan Praka Jasmowir merupakan personel Kodam Iskandar Muda, Aceh.  

"Kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer  Angkatan Darat. Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer  Angkatan Darat," kata Upen dalam sidang.

Tuntutan itu didasarkan keterangan saksi dan terdakwa selama sidang. Ketiga terdakwa pun dinyatakan terbukti bersalah karena secara bersama-sama melakukan penculikan terhadap Imam Masykur. "Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," ujar Upen.

Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dengan hakim anggota Letkol Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel. Pembacaan tuntutan itu disimak langsung oleh ketiga terdakwa.

Ketiganya dituntut dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk kasus penculikannya.

Imam Masykur adalah seorang perantau yang bekerja sebagai penjaga di toko kosmetik di daerah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Imam diculik para pelaku pada 12 Agustus 2023.

Saat kejadian, kepada korban dan warga sekitar, para pelaku mengaku sebagai polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.

Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp 50 juta. Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat rampai tersebar di media sosial.

Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Pomdam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit itu pada 14 Agustus 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement