Jumat 24 Nov 2023 17:05 WIB

Polda Metro: Ada Sejumlah Penyerahan Uang dalam Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya sebut ada sejumlah penyerahan uang dalam kasus Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Polda Metro Jaya sebut ada sejumlah penyerahan uang dalam kasus Firli Bahuri.
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Polda Metro Jaya sebut ada sejumlah penyerahan uang dalam kasus Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebut adanya beberapa penyerahan uang dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Itu materi penyidikan, tapi pada prinsipnya, setidaknya kami menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga ada penyerahan uang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga

Namun, Ade belum membeberkan tokoh-tokoh yang terlibat serta nominal dalam penyerahan uang tersebut. "Nanti akan kita sampaikan 'update' penyidikan," kata Ade.

Sebelumnya, Ade menyebut pihaknya telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS dari beberapa tempat penukaran mata uang asing (money changer) dengan nilai total sebesar Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.

"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas menteri pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," kata Ade pada Kamis (23/11).

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ade menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11). "Menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement