Jumat 24 Nov 2023 16:23 WIB

OTT KPK di Kaltim Dinilai Hanya Pengalihan Isu Kasus Firli Bahuri

Pakar hukum menilai OTT KPK di Kaltim hanya untuk mengalihkan isu kasus Firli Bahuri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) (ilustrasi). Pakar hukum menilai OTT KPK di Kaltim hanya untuk mengalihkan isu kasus Firli Bahuri.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) (ilustrasi). Pakar hukum menilai OTT KPK di Kaltim hanya untuk mengalihkan isu kasus Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menanggapi kritis soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim). Herdiansyah mencurigai ada maksud tersembunyi di balik operasi yang dilakukan pada Kamis (23/11/2023). 

Herdiansyah menduga OTT ini berhubungan dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang baru saja berstatus tersangka di kasus dugaan pemerasan eks menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga

"Saya khawatir itu jadi pengalihan isu untuk menenggelamkan kasus Firli," kata Herdiansyah kepada Republika, Jumat (24/11/2023). 

Herdiansyah mengkhawatirkan Firli Bahuri masih dapat menyalahgunakan KPK. Sebab, Firli masih belum diberhentikan dari jabatannya meski sudah berstatus tersangka.

"Firli masih memimpin KPK, yang notabene memberikan ruang untuk memilah milih perkara," ujar Herdiansyah. 

Herdiansyah mengamati KPK malah bersikap defensif atas kasus yang menimpa Firli. Herdiansyah mensinyalir belum ada sikap penyesalan ataupun rasa malu soal kasus Firli. 

"Toh pimpinan KPK yang lain juga cenderung defensif terhadap penetapan Firli sebagai tersangka," ujar Herdiansyah. 

Herdiansyah juga menyindir sikap salah satu pimpinan KPK yang terkesan membela Firli. "Bahkan seolah pasang badan untuk Firli. Ini terkonfirmasi saat konpers Alexander Marwata kemarin, yang bahkan tidak punya rasa penyesalan sama sekali," ujar Herdiansyah. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengabarkan, dalam OTT tersebut, tim penyidiknya mengamankan sejumlah pihak. Termasuk penyelenggara negara yang disinyalir melakukan praktik korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

OTT yang dilakukan KPK di wilayah Kalimantan Timur pada Kamis (23/11/2023) tersebut terjadi saat di internal lembaga antikorupsi tersebut menghadapi persoalan hukum. Yakni kasus yang berujung pada penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus korupsi, dan pemerasan.

Persoalan di internal KPK saat ini, terkait dengan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri di Polri. Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023) malam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan, dan penerimaan gratifikasi atau hadiah. Kasus tersebut terkait dengan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka utama. SYL ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang setoran kenaikan pangkat, dan jabatan setotal Rp 13,9 miliar dari para pejabat di internal Kementan.

KPK pun melakukan penahanan terhadap Yasin Limpo pada Jumat (13/10/2023). Namun sebelum ditetapkan tersangka, dan ditahan, Yasin Limpo, politikus Partai Nasdem itu melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dalam pengusutan kasus korupsi di Kementan tersebut. Polda Metro Jaya, pun cepat meningkatkan pelaporan itu ke penyidikan pada Senin (9/10/2023).

Sebulan proses penyidikan tersebut, kepolisian pada Rabu (22/11/2023) menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Akan tetapi, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Meskipun begitu, status hukum sebagai tersangka yang melekat pada Firli Bahuri saat ini, menuntutnya untuk segera berhenti dari jabatannya sebagai Ketua maupun komisioner di KPK. Namun, sampai dengan saat ini, Jumat (24/11/2023), Firli Bahuri belum menyatakan berhenti, atau mundur dari posisinya sebagai ketua, maupun komisioner di KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement