Jumat 24 Nov 2023 16:55 WIB

Polda: Pertemuan Firli dan SYL Lebih dari Sekali

Pertemuan keduanya juga terjadi sebuah rumah di Kertanegara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pertemuan antara ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terjadi lebih dari satu kali. Dalam beberapa kali pertemuan itu, diduga terjadi penyerahan uang dari SYL kepada tersangka Firli Bahuri.

"Prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga

Adapun lokasi yang menjadi pertemuan keduanya diantaranya di sebuah gelanggang olahraga (GOR) Bulutangkis di Jakarta Pusat, pada tanggal 2 Maret 2022. Pertemuan di GOR tersebut sempat terabadikan dalam sebuah foto yang sempat viral di media sosial. Kemudian pertemuan keduanya juga terjadi sebuah rumah yang diduga save house Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hanya saja, Ade Safri tidak menjelaskan secara terperinci berapa kali keduanya bertemu dan juga berapa nilai uang yang diserahkan dari SYL kepada Firli. Dia hanya memastikan bahwa keduanya bertemu lebih dari sekali. Dia enggan membeberkan kepada awak media lantaran masuk dalam materi penyidikan. 

“Itu materi penyidikan, tapi pada prinsipnya dalam penydiikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang,” terang Ade Safri.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Salah satu bukti yang diamankan berupa penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar.

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkap Ade Safri

Menurut Ade Safri, barang bukti yang disita penyidik dijadikan dasar Firli Bahuri dijadikan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan.

Hanya saja, Ade Safri belum dapat menyampaikan apakah dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar itu merupakan uang hasil dari pemerasan atau gratifikasi yang diterima Firli Bahuri. Dia hanya mengatakan bahwa dokumen penukaran valas tersebut menjadi bukti yang sangat penting.

"Selanjutnya penyidik juga telah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang elektronik yang telah dilamukan penyitaan oleh penyidik,” kata Ade Safri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement