REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan, Ketua KPK Firli Bahuri masih ikut dalam ekspose atau gelar perkara meski sudah berstatus sebagai tersangka. Dia menyebut, koleganya itu tetap bertugas dan berwenang menangani dugaan korupsi selama belum ada surat keputusan pemberhentian dari presiden.
Adapun saat ini Firli berstatus sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya tengah mengusut iasus ini.
“Siapapun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang malaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya,” kata Johanis kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).
Meski demikian, Johanis tak menjelaskan lebih detail kasus apa yang gelar perkaranya masih melibatkan Firli. Dia hanya menyebut, Firli masih memiliki wewenang untuk berkerja. “(Firli) masih ikut ekspose,” ujar Johanis.
Di sisi lain, eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai, jika Firli masih ikut dalam gelar perkara, maka itu merupakan hal yang tragis. Sebab, seorang tersangka dugaan korupsi justru terlibat memutuskan status hukum orang lain.
“Bila benar dan pimpinan KPK dan insan KPK membiarkan, baru kali ini ekspose perkara TPK dipimpin oleh tersangka TPK. Tragis,” kata Novel lewat akun Twitter atau X pribadinya, @nazaqistsha.