Kamis 23 Nov 2023 21:09 WIB

Firli Jadi Tersangka, Eks Pegawai: Momentum Bersih-Bersih KPK!

Mochamad Praswad mendorong pemberhentian Firli dari jabatan Ketua KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Koalisi Masysrakat Sipil Anti Korupsi berfoto di karangan bunga saat nenggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Koalisi Masysrakat Sipil Anti Korupsi berfoto di karangan bunga saat nenggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute memandang penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri mestinya jadi momentum evaluasi lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, pembenahan sektor antikorupsi di bawah kepemimpinan Firli terkesan redup.

Firli terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai miliaran rupiah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut.

Baca Juga

"Ini merupakan momentum untuk melakukan pembenahan kembali sektor anti korupsi yang porak poranda. Mulai dari evaluasi seluruh Pimpinan KPK bermasalah sampai dengan pembenahan sistem terkait anti-korupsi," kata Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

IM57+ Institute bersama elemen masyarakat lain sempat berkumpul di KPK pada hari ini. Kegiatan itu dianggap wujud rasa syukur karena salah satu problem yang memukul mundur pemberantasan korupsi, yaitu Firli telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam agenda tersebut, terdapat teatrikal permainan bulu tangkis sebagai olahraga yang dilakukan Firli. Selain itu, sebagai wujud rasa syukur terdapat pemotongan tumpeng dan cukur gundul dari tokoh antikorupsi sebagai simbolisasi waktunya beranjak pada pembersihan yang lebih serius di KPK.

"Penetapan tersangka ini merupakan suatu prestasi di tengah pukulan mundur dari gerakan anti korupsi yang patut diapresiasi. Hal tersebut menunjukan tidak ada imunitas yang abadi bagi pelanggar etik akan terbukti," ujar Praswad.

Selanjutnya, Praswad mendorong pemberhentian Firli dari jabatan ketua KPK. Hal itu didasarkan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang (UU) KPK. Praswad menilai Presiden Joko Widodo wajib turun tangan menyetop jabatan Firli karena yang bersangkutan enggan mundur.

"Pada keadaan ini Presiden harus mengeluarkan surat keputusan. Hal tersebut mengingat, potensi penyalahgunaan jabatan untuk menghalangi pengungkapan pidana sangatlah tinggi. Pemberhentian sementara harus dilakukan segera," ujar Praswad.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dalam kasus itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan beberapa saksi ahli, termasuk Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023) malam WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement