Kamis 23 Nov 2023 13:50 WIB

Sederet Kontroversi Firli Bahuri Kala Menjabat Ketua KPK Hingga Akhirnya Jadi Tersangka

Saat menjabat ketua KPK, Firli Bahuri diliputi beragam kontroversi.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Firli kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Foto:

Pada Mei 2023, nama Firli terseret dalam dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan belasan pelapor lainnya kemudian melaporkan Firli ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait hal tersebut.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Dewas KPK mengumumkan tidak menemukan cukup bukti adanya pelanggaran etik yang dilakuka oleh Firli. Sehingga, dia terbebas dari sanksi etik.

Karier Firli di KPK sepertinya kali ini menemui akhirnya seusai ia diduga terlibat kasus pemerasan. Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

Baca juga : Firli Bahuri Makin Tajir Empat Tahun Terakhir

Namun, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Ian menilai penetapan tersangka terhadap Firli dipaksakan. 

"Kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksaka. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata Ian Iskandar kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

Selain itu, Ian Iskandar juga menegaskan pihaknya bakal memberikan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Hanya saja, dia tidak membeberkan secara rinci apa langkah hukum yang bakal dilakukan sebagai bentuk perlawanan.

“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” tegas Ian Iskandar.

photo
Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement