Lalu, ada perubahan ketentuan mengenai penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan mengakibatkan kerugian materiil. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 revisi UU ITE yang akan segera disahkan menjadi undang-undang.
"Serta larangan perbuatan yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik diatur dalam Pasal 28 Ayat 2," ujar Kharis.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan, terdapat lima alasan pemerintah mengusulkan revisi UU ITE. Salah satunya adalah pandangan terkait sejumlah dalam UU ITE saat ini yang multitafsir dan karet.
"Penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE berbeda-beda di berbagai tempat. Oleh karena itu, banyak pihak yang menganggap norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat," ujar Budi.
"Penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE berbeda-beda di berbagai tempat. Oleh karena itu, banyak pihak yang menganggap norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat," ujar Budi dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I revisi UU ITE, Rabu (21/11/2023).