REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyetujui pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi UU ITE tersebut akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR terdekat.
Terdapat tujuh perubahan substansi utama dalam revisi UU ITE tersebut. Pertama adalah perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (22/11/2023).
Kedua, perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ketiga, perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Keempat, perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti. Lima, perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Keenam, perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda. Serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1
"Tujuh, perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan," ujar Kharis.
Ketua Komisi I Meutya Hafid menjelaskan, revisi UU ITE akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR terdekat. Revisi tersebut juga akan menjadi payung hukum bagi pengguna internet dalam perlindungan transaksi elektronik.
"Dengan masukan dari beberapa RDPU yang kita lakukan, kita juga menyempurnakan agar ekosistem digital, khususnya untuk transaksi ekonomi itu juga diperbaiki. Sehingga sebagaimana Ketua Panja sampaikan, cukup banyak dan cukup komprehensif tambahan-tambahan lainnya untuk melindungi transaksi digital di dalam RUU ITE ini," ujar Meutya.