Rabu 22 Nov 2023 06:40 WIB

DPR Tetapkan Otorita IKN Jadi Mitra Komisi II

Pemerintah berterima kasih revisi UU IKN telah diselesaikan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Ketua DPR Puan Maharani usai rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Ketua DPR Puan Maharani usai rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menggelar rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Salah satu agendanya adalah menetapkan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi mitra kerja Komisi II.

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, penambahan mitra kerja untuk alat kelengkapan dewan (AKD) memang diperbolehkan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 Ayat 2 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

Baca Juga

"Kami akan menanyakan pada sidang dewan yang terhormat, apakah penetapan Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi mitra kerja Komisi II tersebut dapat disetujui?" tanya Puan dijawab setuju oleh anggota dewan, Selasa (21/11/2023).

Penetapan Otorita IKN sebagai mitra kerja Komisi II sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Penetapan tersebut bertujuan agar Komisi II dapat menjadi lembaga yang mengawasi dan memantau kerja Otorita IKN.

"Yang menyatakan bahwa DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan mengadakan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan atas penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN," ujar Puan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa berterima kasih kepada Komisi II DPR yang telah menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. Salah satu tujuan perubahan adalah mengatur kewenangan dan kekhasan Otorita IKN.

"Undang-undang ini melahirkan sebuah entitas dalam pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang bersifat swift generic yang bermakna bahwa otorita IKN adalah entitas yang khas, unik, tak dapat dibandingkan, dan kekhasan ini dimungkinkan oleh Pasal 18b Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ujar Suharso dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I revisi UU IKN, Selasa (19/9/2023).

Untuk merespons lingkungan strategis, diperlukan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus yang berujung pada optimalisasi pelayanan publik di ibu kota Nusantara. Itu melalui pengelolaan keuangan, kekayaan negara, dan kekayaan otorita yang akuntabel.

Karena itu, kompetensi teknis spesifik secara cepat dan tepat diperlukan oleh Otorita IKN untuk memenuhi target-target pembangunan di Ibu Kota Nusantara. Termasuk penguatan kelembagaan otorita, kewenangan, dan penguatan pada aspek sumber daya manusia.

"Pengaturan hukum untuk menjamin kepastian penguasaan lahan, baik oleh individu maupun badan hukum haruslah tidak melanggar hak-hak kepemilikan tanah masyarakat dan kepentingan publik. Serta tetap kompetitif dalam konteks investasi," ujar Suharso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement