Rabu 22 Nov 2023 13:22 WIB

Lima Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE

Menkominfo mengapresiasi Komisi I DPR yang menyelesaikan pembahasan revisi UU ITE.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi I DPR yang telah menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selangkah lagi, revisi tersebut akan disahkan menjadi undang-undang.

Jelasnya, pemerintah melihat adanya lima masalah utama yang membuat mereka mengusulkan revisi terbatas terhadap UU ITE. Pertama adalah penerapan sejumlah pasal UU ITE yang multitafsir dan karet.

Baca Juga

"Penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE berbeda-beda di berbagai tempat. Oleh karena itu, banyak pihak yang menganggap norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat," ujar Budi dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I revisi UU ITE, Rabu (21/11/2023).

Kedua, UU ITE yang ada saat ini belum dapat memberikan perlindungan optimal bagi pengguna internet di Indonesia. Khususnya kepada anak-anak yang menggunakan produk atau layanan digital.

Ketiga, UU ITE yang ada saat ini belum mengoptimalkan peran pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang adil, akuntabel, dan inovatif. Padahal potensi ekonomi digital Indonesia sangatlah besar, bahkan sudah berkontribusi di tingkat Asia.

"Melihat besarnya potensi ekonomi digital Indonesia saat ini dan di masa akan datang, pemerintah perlu memperkuat regulasi dalam memberikan perlindungan bagi pengguna layanan digital Indonesia dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," ujar Budi.

Keempat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melihat bahwa  layanan sertifikasi elektronik juga merupakan salah satu aspek yang perlu diperkuat. Di mana penyelenggara sertifikasi elektronik telah memberikan sertifikasi selain tanda tangan elektronik, seperti segel elektronik, otentifikasi situs web, hingga identitas digital.

"Indonesia membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam membangun kebijakan identitas digital dan sertifikasi elektronik lainnya," ujar Budi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement