Rabu 22 Nov 2023 13:22 WIB

Lima Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE

Menkominfo mengapresiasi Komisi I DPR yang menyelesaikan pembahasan revisi UU ITE.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Foto:

Terakhir, UU ITE yang ada saat ini masih memerlukan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kominfo. Khususnya dalam melakukan penyidikan tindak pidana siber, di mana para pelaku kerap menggunakan rekening bank untuk menyimpan hasil kejahatan yang mereka.

"RUU perubahan kedua UU ITE merupakan kebijakan besar Indonesia untuk menghadirkan ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, sama seperti halnya di ruang fisik," ujar Budi.

"Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memenuhi hak yang dimiliki pengguna internet Indonesia. Pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan perbaikan melalui platformkomunikasi digital," sambungnya.

Ketua Komisi I Meutya Hafid menjelaskan, revisi UU ITE akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR terdekat. Revisi tersebut juga akan menjadi payung hukum bagi pengguna internet dalam perlindungan transaksi elektronik.

"Dengan masukan dari beberapa RDPU yang kita lakukan, kita juga menyempurnakan agar ekosistem digital, khususnya untuk transaksi ekonomi itu juga diperbaiki. Sehingga sebagaimana Ketua Panja sampaikan, cukup banyak dan cukup komprehensif tambahan-tambahan lainnya untuk melindungi transaksi digital di dalam RUU ITE ini," ujar Meutya.

photo
Pelanggaran UU ITE - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement