Senin 20 Nov 2023 13:44 WIB

Trauma Dokter Qory dan Imbauan Agar Korban KDRT Berani Lapor Polisi

Dokter Qory hingga kini masih mengungsi di Unit PPA Polres Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Willy Sulistio (39 tahun), suami pelaku KDRT yang membuat istrinya, Dokter Qory kabur dari rumah dan viral di Twitter. Willy ditetapkan jadi tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/11/2023).
Foto:

Polres Bogor sempat mendapat penyampaian lisan dari Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37 tahun), yang akan mencabut laporan atas suaminya, Willy Sulistio (39). Namun, polisi memastikan perkara ini masih terus berlanjut, karena belum ada penyampaian secara tertulis.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan pihaknya belum mengetahui apa alasan pencabutan perkara KDRT itu. Namun, polisi telah berkomunikasi dan melihat bahwa Dokter Qory dan suaminya masih saling menyayangi.

“Yang kami tahu memang, kalau kami lihat dan kami komunikasikan dengan Dokter Qory, pasangan ini saling sayang, saling menyangi. Dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak,” kata Teguh di Mapolres Bogor, Senin (20/11/2023).

Lebih lanjut, Teguh mengatakan, laporan kasus KDRT ini bukan delik aduan. Melainkan delik murni, yang tertuang dalam Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. 

Di samping itu, sambung Teguh, polisi juga akan mendalami apakah ada pihak tertentu yang mengintervensi Dokter Qory sehingga mau mencabut laporannya. Sementara itu, Dokter Qory dan suaminya sendiri belum dipertemukan lagi setelah pengungkapan kasus KDRT pada Jumat lalu.

“Sementara baru penyampaian lisan. Masih belum ada penuampaian secara tertulis kepada kami terkait rencana pencabutan laporan tersebut. Jadi sampai saat ini perkara masih terus bergulir,” ujarnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAI) mengapresiasi kinerja Polres Bogor, yang telah menangani kasus KDRT Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti. KPAI pun berharap Polres Bogor turut mendampingi korban selama proses penyembuhan mental atau psikologisnya.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengatakan dengan pendampingan itu maka polisi tidak hanya mengungkap dan menangani kasusnya. Tapi juga bisa mendampingi proses penyembuhan korban baik secara fisik maupun mentalnya. 

“Harapannya, korban bisa cepat pulih secara mental dan fisik. Apa yang sudah dilakukan Polres Bogor merupakan langkah yang baik,” kata Jasra dalam keterangannya, Ahad (19/11/2023).

Lebih lanjut, Jasra mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Polres Bogor beserta jajaran merupakan langkah luar biasa dalam melindungi perempuan “Tentu bukan hal yang mudah menjadi seorang ibu dari tiga anak yang saat ini juga tengah mengandung dengan usia enam bulan, menjadi korban KDRT suami sendiri,” ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement