Selasa 24 Sep 2024 06:28 WIB

Polisi Bekuk Empat Pelaku Teror Sadis Sekeluarga di Pamijahan, Bogor

Pelaku kenal dengan korban yang menerima gadai mobil Calya sebesar Rp 23 juta

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Para pelaku teror sadis dihadirkan saat pengungkapan kasus kriminal di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (23/9/2024).
Foto: Antara/M Fikri Setiawan
Para pelaku teror sadis dihadirkan saat pengungkapan kasus kriminal di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (23/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor membekuk empat pelaku teror terhadap satu keluarga yang menyebabkan satu orang tewas di Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keempat pelaku berinisial D (30 tahun), S (29), C (48) dan O (26) dihadirkan saat pengungkapan kasus kriminal di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (23/9/2024).

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, dari keempat yang ditangkap, otak pelaku peristiwa tersebut adalah D yang menyebabkan HS (26) meninggal. Selain itu, istri korban yakni RF (27), anak korban AL (10) dan mertua korban NN (55) mengalami luka parah.

"Keempat pelaku kami tangkap di tempat berbeda. C dan O kami amankan pada 17 September sekitar pukul 13.00 WIB dan 18.00 WIB di wilayah Cibungbulang. Sementara pelaku D dan S ini kami tangkap pada Sabtu 20 September sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Pandeglang, Banten," kata Adhimas.

Dia menjelaskan, pelaku D merupakan orang yang sudah kenal terhadap korban HS. Pasalnya, pelaku sampat menggadaikan mobilnya kepada HS.

"Korban dan pelaku D sebelumnya saling mengenal bahkan mobil Calya yang saat kejadian ada di rumah korban, adalah mobil yang digadaikan ke HS sebesar Rp 23 juta. Namun karena desakan korban menagih dan pelaku belum bisa bayar, timbul lah untuk melakukan kejahatan," ujar Adhimas.

Rencana kejahatan tersebut telah dipersiapkan D sudah cukup lama. Dia mengajak ketiga rekannya, yakni S, C dan O untuk mengeksekusi korban. Menurut Adhimas, pelaku sudah merencanakan untuk mengeksekusi keluarga korban pada 13 September dan 15 September 2024, namun batal.

Kemudian, aksi teror disertai pencurian keras itu terjadi pada 18 September 2024 dini hari WIB. Adhimas menyebut, pada 17 September 2024, pelaku D bersama pelaku S sempat bertamu ke rumah korban.

Keduanya datang dengan menggunakan motor Yamaha Nmax milik D yang di dalam bagasinya sudah disiapkan kunci pas berukuran besar untuk menganiaya korban. Setelah sampai di rumah korban, kedua pelaku tersebut sempat disuguhkan kopi oleh korban.

Bahkan mereka sempat menenggak minuman keras yang dibawa pelaku untuk membuat korban HS mabuk. "Sekitar jam tiga pagi (18 September 2024), pelaku D memukul kepala korban HS dengan kunci pas (berukuran besar) beberapa kali. Lalu pelaku S membekap, dan menjerat leher korban menggunakan kabel," kata Adhimas.

Ketika memastikan korban tewas, selanjutnya pelaku D dan S masuk ke rumah korban yang di dalamnya ada istri korban yakni RF (27), anak korban AL (10) dan NN (55) mertua korban. "Kemudian kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban yang di dalam rumah hingga para korban mengalami luka berat," jelas Adhimas.

Setelah memastikan seluruh korban tergeletak, kedua pelaku membawa mobil korban jenis Mitsubishi Xpander dan berniat menjemput dua rekannya yakni pelaku C dan pelaku O yang sudah menunggu di Jalan Raya Cibungbulang. Namun pada saat akan dijemput, di jalan tersebut hanya C yang masih menunggu.

Sementara O pulang terlebih dahulu ke rumahnya. Tak lama menjemput pelaku tersebut, mereka kemudian kembali ke rumah korban dengan niat akan memindahkan para korban ke tempat lain.

"Tiga pelaku yakni D, S dan C kembali menuju rumah korban untuk memindahkan para korban yang disangka oleh para pelaku semua korban (termasuk tiga keluarga korban) sudah meninggal dunia. Namun pada saat ke TKP, para pelaku melihat rumah korban sudah ramai, hingga mereka tidak jadi balik lagi menuju Pandeglang," jelas Adhimas.

Saat meninggalkan rumah korban, menurut Adhimas, di tengah perjalanan pelaku C meminta turun. Namun kedua pelaku lainnya D dan S tetap melanjutkan pelariannya ke Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan hal itu dengan alasan ekonomi. "Perhiasan satu set milik istri korban seperti tiga cincin, satu gelang dan anting serta lima handphone (direbut pelaku)," kata Teguh.

Atas perbuatannya, keempat pelaku diganjar pasal berlapis dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement