Sabtu 18 Nov 2023 00:15 WIB

Hasil Koordinasi Polda Metro Jaya dan KPK, tidak Ada Supervisi Kasus Pemerasan SYL

Hingga kini Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah melakukan rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023). Hasil dari koordinasi tersebut diputuskan tidak ada supervisi bersama dalam pengusutan kasus pemerasan tersebut.

“Dalam rapat (koordinasi) tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga

Ade Safri melanjurkan, dengan kesepakatan antara Polda Metro Jaya dan lembaga antirasuah tersebut maka pihaknya akan memaksimalkan fungsi koordinasi bersama Deputi Korsup KPK. Tentu saja, kata dia, koordinasi antara kedua instansi penegak hukum tersebut dibuat untuk keperluan pertukaran informasi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan ketua KPK Firli Bahuri.

“Dioptimalkan untuk fungsi koordinasi dari Deputi Korsup KPK RI dalam bentuk tukar-menukar informasi maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan,” jelas Ade Safri.

Adapun alasan tidak adanya supervisi dalam kasus penanganan kasus itu lantaran dalam proses penyidikan berjalan dengan baik dan tidak ada kendala. Sehingga kedua belah pihak lebih mengoptimalkan koordinasi dibanding supervisi. Padahal sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya meminta untuk dilakukan supervisi untuk mengungkap kasus pemerasan tersebut.

"Selama proses perjalanan sidik sampai kemarin untuk sidik, tidak menemukan kendala dan hambatan yang berarti," terang Ade Safri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement