REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri ke depannya dilakukan di Polda Metro Jaya saja, hal ini untuk menepis kesan diistimewakan.
“Dan nanti kalo ada pemeriksaan lagi dan sebagainya juga harus dilakukan di Polda saja tidak perlu di Bareskrim,” kata Boyamin dalam keterangan yang dibagikannya lewat video di Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Boyamin mengamati perkembangan pemeriksaan yang dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri terhadap Firli Bahuri, di mana pada pemeriksaan lanjutan Kamis (16/11) kemarin, Pimpinan KPK itu kembali mencoba menghindari wartawan untuk yang kedua kalinya.
Keluar dan masuk ruang pemeriksaan dari pintu yang tidak bisa diakses oleh wartawan. Namun, pada pemeriksaan yang kedua itu, keberadaannya berhasil diendus oleh wartawan hingga tersorot kamera Firli “ngumpet” di kursi belakang mobilnya sambil menutupi wajahnya dengan tas dan masker.
Menurut Boyamin, pemeriksaan Firli di Bareskrim menampakkan ada perlakuan istimewa, karena dipanggil dua kali tidak datang dan tidak ditangkap, kemudian meminta agar pemeriksaannya dilakukan di Bareskrim.
Polri bisa dituduh mengistimewakan Firli Bahuri, karena menuruti permintaan untuk memeriksa yang bersangkutan di Bareskrim Polri, dan menghindar dari wartawan untuk memberikan keterangan.
“Ini nanti tuduhannya Polri mengistimewakan Pak Firli, padahal setahu saya itu polisi tidak mengistimewakan Pak Filri. Buktinya kemarin pun dalam posisi akhirnya bisa diendus wartawan jadi tidak ada perlakuan istimewa dari Polri,” ujarnya.
Hendaknya, kata Boyamin, Firli selaku Ketua KPK memberikan contoh kepada masyarakat sebagai warga negara menghormati hukum dengan cara memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada publik melalui media massa. Cara itu, sebagai pendidikan hukum.
Dengan menampakkan kedatangan dan kepulangan semua saksi ataupun tersangka berarti perlakuan yang sama di hadapan hukum. Karena saksi ataupun tersangka yang datang maupun pulang dari kantor penyidik itu pada posisi yang memang melakukan proses klarifikasi.
Hal ini juga diterapkan oleh Firli di KPK, meminta pada posisi kalau saksi atau tersangka di KPK untuk diumumkan pada saat upaya paksa di depan wartawan jumpa pers.
“Dan ini yang semestinya dilakukan oleh Pak Firli jadi persamaan hukum saja. Dan Pak Firli ternyata meminta pada posisi yang sama hukum karena dikejar-kejar wartawan mestinya ya menemui dan melakukan klarifikasi atau apapun namanya,” ujarnya.
Boyamin menyebut, dengan Firli Bahuri memberikan contoh bahwa dirinya tidak mendapat perlakuan istimewa di kepolisian meskipun dia seorang pensiunan komisaris jenderal polisi bintang tiga.
Adapun cara Firli menghindari wartawan usai diperiksa di Bareskrim kemarin, menurut Boyamin sebagai tindakan yang memalukan sebagai seorang pimpinan lembaga penegak hukum.
"Sebagai ketua KPK, mestinya memberikan penjelasan dan memberikan klarifikasi sehingga masyarakat paham, karena sebelumnya Pak Firli membantah tidak melakukan ini dan itu terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pada Pak Syahrul Yasin Limpo," kata Boyamin.