REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengaku belum menemukan kendala dalam proses penyidikan dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus yang menyeret nama ketua KPK Firli Bahuri itu masih terus dijalankan bahkan sudah berkoordinasi dengan komisi antirasuah.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak setelah menghadiri rapat koordinasi supervisi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023). Kegiatan itu dilakukan secara tertutup.
"Sampai saat ini kendala maupun hambatan yang berarti belum kami temukan selama proses penyidikan berlangsung," kata Ade dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi dengan KPK.
Ade mengungkapkan, dalam proses penanganan kasus ini, KPK juga telah bekerja sama dan mendukung upaya Polda Metro Jaya. Menurut dia, dua lembaga ini bakal berkoordinasi untuk saling berbagi informasi.
"Jadi, semua untuk kepentingan penyidikan dan saat ini masih berjalan dengan baik," ujar Ade.
Disisi lain, Ade enggan berkomentar lebih banyak saat disinggung mengenai gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus pemerasan tersebut. Sebab, jelas dia, hingga kini Polda Metro Jaya masih terus melakukan analisis dan evaluasi.
Dia menegaskan, upaya tersebut penting untuk menentukan tindak lanjut dugaan pemerasan tersebut. "Nanti pasti kita update," tegas Ade.
"Kami jamin penyidik tetap profesional, transparan, dan akuntabel, dan bebas dari segala bentuk tekanan, paksaan, dan intimidasi apa pun juga dan KPK serta Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar dia menambahkan.
Sebelumnya, KPK melayangkan undangan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk rapat koordinasi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pertemuan dalam rangka koordinasi ini kami jadwalkan kembali pada Jumat, 17 November 2023, pukul 09.00 WIB, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Ali menyebut undangan tersebut merupakan komitmen KPK sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang di dalamnya mengatur tugas KPK melakukan koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Surat sudah diterima dan kami pun yakin komitmen rekan-rekan penyidik dari Polda (Metro Jaya) dan Mabes Polri akan hadir memenuhi undangan ini," ujar Ali Fikri.
Koordinasi tersebut diharapkan bisa membuat duduk perkara menjadi terang demi memastikan proses hukum yang dijalankan sesuai fakta hukum, ketentuan, dan mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, tim penyidik gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subditipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan supervisi kepada KPK terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.