REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, menetapkan dua orang tersangka berinisial S dan HG dalam kasus dugaan korupsi dana Program Pusat Keunggulan di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi di Padang, Rabu, mengatakan tersangka S merupakan mantan kepala sekolah, sedangkan HG mantan wakil kepala SMKPP.
"Setelah menetapkan kedua tersangka, penyidikan terus dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Padang untuk kepentingan pemberkasan," katanya.
Ia menjelaskan dana PK merupakan program dari Kemendikbudristek untuk sekolah menengah kejuruan dalam kegiatan fisik serta nonfisik tahun 2021 dan 2022.
Kegiatan fisik berupa pembangunan ruang praktik siswa, selasar, sanitasi, dan perbaikan rumah kaca. Sedangkan nonfisik untuk kegiatan pembelajaran dan pembelian alat praktik.
Penyidik kejaksaan menduga dalam kasus tersebut telah terjadi penyalahgunaan dana Program Pusat Keunggulan yang tidak sesuai peruntukannya.
Ia mengatakan nilai kerugian keuangan negara yang muncul dalam kasus itu diperkirakan sekitar Rp220 juta.
"Sampai saat ini tim penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi serta ahli," katanya.
Afliandi menerangkan total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 25 orang, ditambah dua orang saksi ahli.
Tersangka S dan HG disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara korupsi di SMKPP Negeri Padang ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kejari Padang mengenai dugaan penyelewengan dana PK yang diterima sekolah itu dari Kemendikbudristek.