Rabu 15 Nov 2023 20:54 WIB

Polri Ingatkan Sanksi Disiplin dan Pidana Terhadap Personel yang Berpolitik Praktis

Anggota Polri dilarang berpolitik praktis.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Hafil
Logo Polri (Ilustrasi)
Logo Polri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polri menegaskan netralitasnya pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Komjen Mohammad Fadil Imran menjelaskan, netralitas dan larangan berpolitik praktis sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Netralitas personel Polri tertuang dalam Pasal 28 Ayat 1 UU Polri, yang mengatur Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Selanjutnya dalam Ayat 2 diatur, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Baca Juga

"Kapolri sudah menyampaikan komitmennya untuk bertindak sesuai SOP dan bila ada anggota yang melanggar SOP pasti akan ada sanksi. Apakah kode etik, sanksi disiplin, sampai dengan sanksi pidana," ujar Fadil di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Polri sendiri telah menyusun konsep operasi dalam menghadapi tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024. Setidaknya ada tiga operasi selama 222 hari, yang akan dijalankan sejak 19 Oktober 2023 hingga 21 Oktober 2024.

Pertama adalah operasi Nusantara Cooling System, untuk mendeteksi penyelidikan, pengamanan tertutup, dan penggalangan intelijen. Serta, penggalangan eskalasi pada potensi sampai dengan ambang gangguan.

Operasi Nusantara Cooling System juga dilakukan oleh Polri sebagai upaya untuk menyukseskan Operasi Mantap Brata. Untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang tetap aman, damai dan sejuk.

"Kedua Operasi Mantap Brata. Operasi Mantap Brata adalah operasi pengamanan ambang gangguan dan gangguan nyata dalam pemilu serentak tahun 2023-2024," ujar Fadil.

Terakhir adalah Operasi Kontijensi Aman Nusa I, II, dan III. Operasi itu bertujuan kepada penanganan gangguan nyata yang bersifat kontingensi, yang disebabkan oleh konflik sosial, bencana alam, hingga terorisme.

Dalam menyikapi kerawanan kontinjensi, Polri telah menyiapkan 25 ribu personel pasukan Brimob, 4.756 pasukan Dalmas Nusantara, dan 115 personel Densus 88 Antiteror. Juga 2.184 personel yang menjadi power on hand Kapolri.

"Sebagai penanganan kontijensi, yaitu Aman Nusa I berisi tentang konflik sosial,. Kedua Aman Nusa II berisi penanganan bencana alam, dan ketiga Aman Nusa III berisi tentang penanganan terorisme," ujar Fadil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement