Rabu 15 Nov 2023 18:04 WIB

Bupati Bogor Angkat Bicara Soal Kades Tonjong yang Korupsi Dana Samisade

Kades Tonjong bernama Nurhakim itu sudah tak bisa diselamatkan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erdy Nasrul
Konferensi pers Polres Metro Depok terkait kasus korupsi dana Samisade di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Kamis (12/10/2023). Mantan kepala desa (kades) Tonjong, diduga korupsi Rp 500 juta dana bantuan yang harusnya digunakan untuk betonisasi jalan.
Foto: Dok Polres Metro Depok
Konferensi pers Polres Metro Depok terkait kasus korupsi dana Samisade di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Kamis (12/10/2023). Mantan kepala desa (kades) Tonjong, diduga korupsi Rp 500 juta dana bantuan yang harusnya digunakan untuk betonisasi jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Bupati Bogor Iwan Setiawan angkat bicara soal Kepala Desa Tonjong yang diringkus Polres Metro Depok pada Juli lalu, akibat korupsi dana Satu Miliar Satu Desa (Samisade). Di hadapan masyarakat Desa Tonjong, Iwan Setiawan meminta maaf karena tak bisa menyelamatkan kepala desanya dari pihak kepolisian.

Menurut Iwan, Kepala Desa Tonjong bernama Nurhakim itu sudah tak bisa diselamatkan, karena telah menghilangkan bantuan keuangan Samisade. Di mana seharusnya dana tersebut digunakan untuk membangun jalan.

Baca Juga

“Tapi ini kan buntu, karena uangnya hilang entah ke mana, susah. Inilah risiko, kami sudah pencegahan, sudah ngambil solusi dan lainnya, tapi kurang kooperatif, karena itulah Tonjong itu jadi viral di Bogor juga viral di nasional,” kata Iwan di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Selasa (14/11/2023).

Pada acara Bogor Keliling (Boling) yang dihadiri para kepala desa se-Kecamatan Tajurhalang ini pun, Iwan mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor selalu melindungi dan mengawasi para kepala desa agar tak menyelewengkan anggaran.

“Kami juga jagain bapak, tapi yang (Kepala Desa) Tonjong, mohon maaf, sudah tiga kali kami manggil. Sok apa solusinya kami bantu, kami sudah kasih waktu, kami kasih yang lain, tapi kan ini kembali kepada pribadi,” ujarnya.

Di samping itu, Iwan pun berpesan kepada para kepala desa agar menjauhi hal-hal yang akan membuat nama pribadi dan Pemkab Bogor merugi. 

“Saya minta tidak boleh terjadi lagi, kalau pak kades tidak terlalu peduli, pasti kecurigaan masyarakat itu ada,” ucapnya.

Sebelumnya, Polres Metro Depok mengungkap Nur Hakim diduga melakukan korupsi dana bantuan anggaran infrastruktur dari Pemkab Bogor. Sekitar Rp 500 juta dana bantuan dari program Samisade yang harusnya digunakan untuk betonisasi jalan, dipakai untuk kepentingannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, mengatakan perbuatan tersangka ini dilakukan pada pada tahun 2022, saat Desa Tonjong menerima dana bantuan infrastruktur Samisade. Desa tersebut mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 800 juta lebih dari Pemkab Bogor yang dicairkan selama dua tahap.

Anggaran tersebut kemudian rencananya digunakan untuk kegiatan betonisasi jalan desa di Kampung Jati RT 002/006 hingga RT 003/006. Pada pencairan dana tahap 1, dana yang turun ada sebesar Rp. 500 juta lebih, namun ternyata hanya digunakan untuk 80 persen proyek tersebut. Pada pencairan tahap kedua, dana sebesar Rp 300 juta lebih bahkan tidak digunakan untuk kepentingan betonisasi jalan.

“Tahap pertama dana cair, namun pekerjaan tidak diselesaikan. Dia ajukan lagi pencairan tahap kedua, tapi tidak dilaksanakan kegiatan sama sekali. Sehingga total anggaran Rp 800 juta sekian, kerugian negara yang ditetapkan kurang lebih Rp 500 juta,” katanya, pekan lalu.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor juga sempat menyoroti proyek betonisasi jalan di Desa Tonjong, sejak awal 2023. Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, bahkan sempat mengultimatum Pemerintah Desa Tonjong untuk menyelesaikan proyek bernilai ratusan juta ini.

Dia menyebutkan, program Samisade yang berjalan tidak mulus baru terjadi di Desa Tonjong. Oleh karenanya, jika proyek ini tak kunjung selesai, pihaknya akan meminta Inspektorat untuk turut turun tangan.

“Itu pasti jadi temuan. Dan kita harap kecamatan memfungsikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai salah satu unsur pengawas di desa. Jangan sampai fungsinya tidak berjalan,” tegas Renaldi, Ahad (26/2/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement