Rabu 15 Nov 2023 15:13 WIB

Komnas Perempuan Komentari Kasus Kakak Wamenkumham Terjerat Pelecehan

Edward Omar Sharif Hiariej jadi tersangka di KPK, Erick Hiariej terjerat pelecehan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (tengah).
Foto: Tangkapan Layar
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani angkat suara mengenai dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM Eric Hiariej yang terjerat kasus pelecehan seksual. Eric merupakan kakak dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang menjadi tersangka pemerasan di KPK.

Andy menilai, kasus yang menjerat Eric menjadi pembuktian seberapa kuat penegakkan hukum di Tanah Air. "Saya pikir merupakan tantangan bagi upaya penegakkan hukum di Indonesia dan pelaksanaan dari komitmen bersama untuk menghadirkan lembaga pendidikan tanpa kekerasan," kata Andy dalam peringatan 25 tahun Komnas Perempuan di Jakarta, Rabu (15/11/2023). 

Baca Juga

Andy menyebut, sudah ada komitmen bersama menghapus kekerasan seksual di kampus yang diteken oleh Kemendikbudristek dan Kemenag. Dia berharap, komitmen tersebut dapat diwujudkan dengan penegakkan hukum tanpa pandang bulu.

"Tantangannya apa yang disepakati (komitmen anti kekerasan seksual di kampus) itu dijalankan tanpa pandang jabatannya. Ini bukan soal dia saudara siapa, temannnya siapa, tapi upaya yang akuntabel akan memungkinkan Indonesia jadi negara hukum yang kuat," ujar Andy.

Dalam kasus itu, Komnas Perempuan berencana mendalaminya lebih dulu karena terjadi nyaris tujuh tahun silam. Komnas Perempuan siap mendengar aspirasi korban. 

"Kami tidak dampingi kasus satu per satu. Dan memang kasus ini harus didalami dulu. Ini kasus sudah 2016, kami perlu dengar apa yang diinginkan oleh penyintas," ujar Andy. 

Sementara itu, Wakil Rektor UGM Ari Sujito mengonfirmasi hubungan keluarga antara Eric dan Wamenkumham. Saat ini, Eric sudah diberhentikan oleh UGM sebagai dosen. "Kakak beradik," ujar Ari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement