Rabu 15 Nov 2023 11:11 WIB

Anak Buah Happy Hapsoro akan Diadili Terkait Korupsi BTS 4G Bakti

Sidang Yuzrizki dan Windi akan digelar Kamis (16/11/2023) besok.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Foto:

Uang yang dikumpulkan oleh Irwan, bersama-sama Windi tersebut berjumlah total Rp 243 miliar. Pengumpulan uang tersebut dilakukan untuk usaha penghentian pengungkapan kasus korupsi BTS 4G Bakti yang sudah dalam penyelidikan di Kejagung. Lalu, terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) selaku Dirut Bakti memberikan nama-nama penerima uang untuk tutup kasus yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.

Terungkap ada 11 nama yang menerima gelontoran uang itu. Windi yang mengantarkan uang tersebut ke nama-nama pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun peran Yusrizki terungkap dalam dakwaan enam terdakwa korupsi BTS 4G yang sudah disidangkan sebelumnya.

Dalam dakwaan eks menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) terungkap, menteri dari Partai Nasdem tersebut, memerintahkan Anang Latif selaku Dirut Bakti dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek BTS 4G Bakti menyerahkan pengerjaan seluruh power system baterai dan solar panel untuk pembangunan 4.200 menara BTS 4G Bakti kepada Grup Yusrizki di PT BUP.

“Atas perintah terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, bertemu dengan Irwan Hermawan, dan menyampaikan perintah terdakwa Johnny Gerard Plate supaya pekerjaan power system BTS 4G Bakti meliputi baterai dan solar panel pada Paket-1 sampai dengan Paket-5 agar diserahkan kepada grup bisnis Muhammad Yusrizki Muliawan,” begitu penggalan isi dakwaan jaksa terhadap terdakwa Johnny Plate.

Yusrizki membawa tiga perusahaan subkontraktor untuk pengerjaan power system BTS 4G Bakti, yakni, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (BKU), dan PT Indo Elektrik Instruments (IEI). Dari pengerjaan tersebut, Yusrizki menerima uang senilai 2,5 juta dolar AS (setara Rp 35 miliar), dan Rp 50 miliar. Dari pengakuan terdakwa Irwan dalam BAP-nya, dan kesaksiannya di persidangan, Yusrizki juga menjadi salah-satu pihak terlibat proyek BTS 4G Bakti yang menyetorkan uang Rp 60 miliar untuk usaha tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti.

Pengusutan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo oleh Jampidsus Kejagung sementara ini sudah menetapkan 16 tersangka. Enam diantaranya, sudah diadili dan mendapatkan vonis bersalah oleh pengadilan. Johnny Plate dipidana penjara 15 tahun, dan mengganti kerugian negara Rp 15,5 miliar.

Anang Latif dipidana 18 tahun, dan mengganti kerugian negara Rp 5 miliar. Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli HUDEV-UI dipidana 5 tahun. Irwan dipidana 12 tahun. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dari PT Moratelindo dipidana 6 tahun. Dan Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Tech Investmen dipidana 6 tahun.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement