Selasa 13 Aug 2024 16:20 WIB

Harvey Moeis Besok Jalan Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Sidang digelar di PN Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB.

Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah Harvey Moeis (HM) saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Kejaksaan Agung kembali melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua tersangka yaitu Crazy Rich Helena Lim dan Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis beserta barang bukti perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kesempatan itu ditampilkan pula tumpukan uang tunai, tas bermerek, perhiasan hingga mobil mewah sebagai barang bukti.
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah Harvey Moeis (HM) saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Kejaksaan Agung kembali melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua tersangka yaitu Crazy Rich Helena Lim dan Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis beserta barang bukti perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kesempatan itu ditampilkan pula tumpukan uang tunai, tas bermerek, perhiasan hingga mobil mewah sebagai barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022 Harvey Moeis dijadwalkan menjalani sidang dakwaan perdana pada Rabu, 14 Agustus 2024. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima jadwal sidang tersebut melalui Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

"Jadwal sidang yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 14 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk langkah selanjutnya, lanjut Harli, Kejagung akan terus melanjutkan penanganan perkara dan segera merampungkan berkas pelimpahan terdakwa lainnya dalam perkara  korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah tersebut.

Hingga kini Kejaksaan Agung masih menyempurnakan berkas perkara empat orang tersangka lainnya berinisial HL, R, BG, dan A. Sebelumnya, berkas perkara tersangka Harvey Moeis telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/8/2024).

Sementara mengenai pelimpahan berkas perkara tersangka Helena Lim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harli meminta untuk menunggu pemberitahuan berikutnya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah mulai menyidangkan perkara tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019 Rusbani alias Bani.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada hari Rabu, 31 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan bahwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement