Rabu 15 Nov 2023 11:11 WIB

Anak Buah Happy Hapsoro akan Diadili Terkait Korupsi BTS 4G Bakti

Sidang Yuzrizki dan Windi akan digelar Kamis (16/11/2023) besok.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua tersangka susulan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Windi Purnama (WP) serta Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Kamis (16/11/2023). Kedua tersangka akan didakwa terkait perannya dalam perkara pembangunan 4.200 menara BTS 4G, yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, kepastian pembacaan dakwaan terhadap Windi dan Yusrizki setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan ketetapan tanggal sidang dari PN Tipikor. Tim JPU sudah sejak Senin (6/11/2023) lalu melimpahkan berkas perkara kedua tersangka itu ke pengadilan untuk segera di ajukan ke muka hakim.

Baca Juga

“Tim JPU Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan penetapan persidangan. Dan ditetapkan persidangan atas nama terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan akan digelar pada Kamis 16 November 2023,” kata Ketut dalam siaran pers, Rabu (15/11/2023).

Kata dia selama menunggu persidangan, Windi dan Yusrizki masih tetap berada di sel tahanan. Windi, berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas-1 Jakarta Pusat. Sedangkan Yusrizki masih berada di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Ketut dalam siaran persnya, tak menjelaskan rencana penjeratan sangkaan yang akan didakwaan terhadap Windi, maupun Yusrizki. Tapi mengacu pada pelimpahan berkas perkara kedua tersangka dari tim penyidikan ke jaksa penuntutan, Yusrizki dijerat hukum dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Perusahaan milik Happy Hapsoro...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement