Selasa 14 Nov 2023 17:58 WIB

Jampidsus Sita Rumah, Deposito, Uang Miliaran Milik Achsanul Qosasi

Aset-aset yang disita akan dijadikan barang bukti perkara BTS 4G Bakti.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar.
Foto:

“Aset-aset yang disita tersebut, akan menjadi barang bukti tersangka AQ dalam perkara tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo,” ujar Ketut.

Achsanul Qosasi, adalah pejabat negara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Posisinya selaku Auditor Keuangan III BPK. Jampidsus Kejagung menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (3/11/2023) terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Uang tersebut diduga sementara ini, untuk memuluskan hasil audit penggunaan anggaran pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti yang merugikan negara Rp 8,03 triliun. Achsanul Qosasi, dalam kasus ini adalah tersangka ke-16 yang sudah ditetapkan dan ditahan.

Sementara proses penuntasan kasus tersebut, enam terdakwa sudah dijatuhi hukuman beragam dari 5 sampai 18 tahun penjara. Terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) dihukum 15 tahun penjara dan pidana tambahan mengganti kerugian negara senilai Rp 15,5 miliar.

Adapun terdakwa eks Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) dihukum penjara 18 tahun dan mengganti kerugian negara Rp 5 miliar. Adapun terdakwa lainnya adalah pihak swasta, seperti Yohan Suryanto (YS) yang dipidana 5 tahun, Irwan Hermawan (IH) 12 tahun, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), dan Mukti Ali (MA) masing-masing 6 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement