Selasa 14 Nov 2023 13:16 WIB

Misteri Keberadaan Wamenkumham Eddy Hiariej Seusai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Menkumham Yasonna Laoly pun tidak tahu keberadaan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Foto:

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan proses hukum terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Namun, ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menerapkan asas praduga tidak bersalah.

"Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada (asas) praduga tak bersalah," kata Yasonna ditemui usai membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Mengenai keberadaan Wamenkumham saat ini, Yasonna mengaku tidak tahu karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri. "Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri," ujarnya singkat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan penetapan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka membuktikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pandang bulu dalam menjalankan tugasnya.

"Menurut saya, KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan. Meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, tetapi KPK sudah membuktikan dengan tidak memilih-milih antara menteri, wamen, kepala daerah, atau semuanya. Memang seharusnya begitu," kata Mahfud usai upacara peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata, Jakarta, Jumat pekan lalu.

Mahfud kemudian menjelaskan, bahwa ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK pasti telah memiliki dua alat bukti yang menunjukkan bahwa tindak korupsi atau pencucian uang benar-benar terjadi. "Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan. Kita lihat saja proses hukum yang berjalan," tutur Mahfud.

photo
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK - (Republika/Daan Yahya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement