REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Flori Sidebang, Antara
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga kini, keberadaan Prof Eddy, sapaan akrab Edward, masih menjadi misteri.
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham RI Tubagus Erif menyampaikan Prof Eddy masih menunaikan tugas seperti biasanya. Erif mensinyalkan tak ada kegiatan berbeda yang dilakukan Prof Eddy pascaditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa Wamenkumham tetap menjalankan tugas dan kewaijban sebagaimana mestinya," kata Erif dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Menurut Erif, Prof Eddy sudah berada di Jakarta sejak awal pekan ini. Erif menyebut Prof Eddy berkantor seperti biasa di Kemenkumham.
"Sejak Senin 13 November 2023 kemaren hingga saat ini, posisi Beliau di Jakarta, tepatnya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM melakukan rutinitas seperti biasa," ujar Erif.
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
"Penetapan tersangkenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Alex mengatakan, pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," ujar Alex.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3/2023) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng Teguh Santoso melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.