REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengeklaim, dirinya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (14/11/2023). Dia menyebut, KPK pun telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait ketidakhadiran dirinya.
"Terkait dengan rencana pemeriksaan hari ini, tentu kami juga sudah sampaikan berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Firli menjelaskan, alasan dirinya tidak dapat memenuhi pemanggilan hari ini lantaran adanya undangan dari Dewas KPK untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran etik. Namun, pemeriksaan tersebut pun ditunda karena Dewas KPK sedang ada kegiatan lainnya.
"Tanggal 13 November kemarin, kita sampaikan bahwa saya akan hadir hari ini di Dewas, tetapi Dewas memberi tahu ke kami tadi pagi, ada surat resmi ke kita bahwa hari ini Dewas rupanya ada kegiatan lain di Yogya kalau enggak salah. Ini ada suratnya," ujar Firli.
Karena sebelumnya Dewas KPK menjadwalkan pemeriksaan dirinya pada 14 November 2023, Firli menyampaikan bahwa ia tidak bisa memenuhi pemanggilan dari kepolisian. Tetapi, dia mengeklaim akan segera menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Untuk pemenuhan saya di Polda Metro itu pun sudah kami komunikasikan dengan Karo Hukum (KPK) nanti anda ikuti dalam waktu dekat ini kita akan hadir untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya," ujar dia.
Dewas KPK sebenarnya sudah menyampaikan perubahan jadwal pemeriksaan terhadap Firli sejak Jumat (10/11/2023). Rencana pemeriksaan yang semula akan dilakukan pada 14 November 2023, diubah menjadi 13 November 2023.
Perubahan ini dilakukan lantaran pada 14 November Dewas KPK akan menggelar rapat kerja. Sehingga seluruh jadwal pemeriksaan pada hari itu ditiadakan. Namun, Firli tetap bersikukuh menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal pertama.
Diketahui, Firli merupakan satu-satunya Pimpinan KPK yang belum dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran etik ini. Sebab, dalam pemanggilan sebelumnya, dia berhalangan hadir karena sedang ada kegiatan lain.
Firli sedianya diperiksa Dewas KPK pada Jumat (27/10/2023) lalu. Tetapi, ia absen dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Rabu (8/11/2023).
Namun, pada hari yang telah ditentukan sendiri itu, Firli justru kembali tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dan roadshow Bus Antikorupsi KPK di Aceh. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang.
Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah meminta keterangan para Wakil Ketua KPK, yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango pada hari yang berbeda. Dewas mendalami soal pertemuan Firli dengan eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti dalam foto yang beredar ditengah masyarakat.
Selain itu, Dewas juga meminta keterangan para komisioner lembaga antirasuah tersebut mengenai dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Sebagai informasi, laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.
Disisi lain, Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya juga bakal kembali memanggil Firli Bahuri pada Selasa (14/11/2023). Pemanggilan ini untuk dimintai keterangan di kasus pemerasan mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan dipastikan hadir pemeriksaan.
"Dischedulekan (dijadwalkan) pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Namun demikian, Ade Safri memastikan surat pemanggilan ulang Firli telah dikirimkan Polda Metro Jaya ke KPK, Jumat (10/11/2023) lalu. Kemudian surat tersebut terkonfirmasi sudah diterima pihak lembaga antirasuah tersebut pada hari yang sama.