REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut bahwa jumlah kasus bunuh diri anak per Januari hingga Oktober 2023 mencapai 20 kasus.
"Catatan kami tahun 2023, kasus bunuh diri anak sudah sampai di angka 20 kasus," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah di Indonesia dengan berbagai penyebab, diantaranya depresi, dugaan perundungan, dan penyebab lainnya.
Untuk itu, kata dia, penanganan kasus kekerasan terhadap anak harus dilakukan dengan cepat, demi meminimalisir dampak yang bisa ditimbulkan atas kasus tersebut terhadap anak sebagai korban.
"Prinsip perlindungan khusus anak itu harus penanganan cepat. Kalau tidak cepat, anak sakit dan anak alami tanda-tanda dampak kekerasan. Kalau dibiarkan, khawatirnya anak berada dalam posisi yang lebih parah," kata Nahar.
Pasalnya, menurut dia, kasus kekerasan terhadap anak dapat menyebabkan permasalahan bagi anak, baik dari aspek fisik maupun psikologis anak.
"Kondisi fisik anak luka bisa kelihatan. Tapi dampak psikis tidak terlihat. Kalau dia (anak) tidak kuat hadapi seperti itu (kekerasan), bisa terjadi tindakan-tindakan yang tidak diinginkan. Sehingga jangan sampai dampak psikis itu menimbulkan masalah baru, seperti bunuh diri," kata Nahar.
Pihaknya pun meminta para orang tua yang melihat anaknya mengalami masalah agar segera mengecek dampak masalah tersebut pada anak.
"Kalau ada anak yang mengalami masalah. Cek dampaknya, sekecil apapun itu," tutur Nahar.