Jumat 10 Nov 2023 07:01 WIB

40 Buruh di Lampung Kena PHK Sepihak, Padahal Sudah Puluhan Tahun Bekerja  

Perwakilan buruh di Lampung menuntut keadilan ke PN Tanjungkarang

Rep: Mursalin Yasland  / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi buruh. Perwakilan buruh di Lampung menuntut keadilan ke PN Tanjungkarang
Foto: ANTARA//M Ibnu Chazar
Ilustrasi buruh. Perwakilan buruh di Lampung menuntut keadilan ke PN Tanjungkarang

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG— Sudah puluhan tahun bekerja di PT Philips Seafood Indonesia (PSI) , sebanyak 17 pekerja  (buruh) perempuan yang di-PHK tanpa hak perwakilan dari 40 buruh mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (9/11/2023). Aksi damai tersebut  untuk memberikan dukungan moril atas gugatannya.

Kedatangan 17 eks pekerja PT PSI di Kantor PN Tanjungkarang menggelar orasi dan menampilkan poster berisikan tuntutan dan keadilan kepada pihak perusahaan. 

Baca Juga

Aksi demo damai ini eks pekerja PT PSI ini didampingi LBH Bandar Lampung untuk menghadiri sidang gugatan perdana di PN atas tuntutan hak-hak pekerja selama menjadi karyawan di PT PSI.

Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali, mengatakan pendampingan kepada 17 eks pekerja PT PSI tersebut untuk menuntut keadilan atas hak-hak mereka yang tidak ditunaikan pihak perusahaan. Padahal, belasan pekerja tersebut sudah ada yang mengabdi di perusahaan tersebut lebih dari 24 tahun.

"Hari ini agenda sidang pembacaan gugatan pekerja untuk memeroleh hak-haknya sebagai pekerja, yang dulu sempat dihilangan perusahaan," kata Cik Ali dalam keterangannya kepada wartawan di PN Tanjungkarang, Kamis (9/11/2023).

Beberapa poin gugatan dari eks pekerja PT PSI tersebut, dia mengatakan diantaranya menuntut diayarkan uang pesangon, uang penghargaan selama masa kerja, uang hak cuti, hak perumahan, pengobatan, transportasi, dan uang proses lainnya.

Menurut Cik Ali, perjuangan panjang eks pekerja PT PSI tersebut telah dilakukan sejak lama, namun belum ada respons dari pihak perusahaan. Para pekerja sudah ada yang bekerja lebih dari 24 tahun di perusahaan yang diantaranya sebagai pengupas kulit rajungan, crab meat production. "Mereka bekerja delapan jam sehari," katanya.

Dalam praktiknya, pekerja buruh tersebut melakukan kerjaannya dengan berdiri selama delapan jam dipotong waktu istirahat selama satu jam. Kondisi ini berlansung hingga puluhan tahun, namun penghargaan yang didapat pekerja tidak sebanding dengan pengadian para buruh tersebut kepada perusahaan.

Baca juga: Baca Doa Ini Agar Allah SWT Satukan Kita dengan Orang Saleh dan Penghuni Surga

Hasnah, seorang pekerja mengatakan, aksi mereka juga mewakili dari 40 eks pekerja lainnya yang telah dirumahkan perusahaan. Pekerja menuntut ada perbaikan kesejahteran dari pekerja tidak tetap menjadi pekerja tetap.

Namun, kata dia, perusahaan malah merumahkan pekerja pada September 202, dan beberapa pekerja dipanggil lagi untuk bekerja pada Oktober 2022.

"Kami dipanggil lagi pada November 2022 tapi akan dilakukan penilaian kinerja. Tetapi setelah itu ada 40 buruh perempuan yang di-PHK," kata Hasnah.

Pada sidang di PN Tanjungkarang dengan Ketua Majelis Hakim Syamsumar Hidayat mengatakan, tergugat PT PSI tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut. Sidang pembacaan gugatan akan dilajutkan pada Kamis pekan depan. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement