Setelah beberapa kali mengalami tindakan yang tidak manusiawi tersebut, korban yang salah satunya mengalami kehamilan hingga melahirkan anak akhirnya berani melapor ke pihak kepolisian. Bahkan, korban sempat kabur dari rumah karena merasa trauma dan takut pada ayah kandungnya tersebut.
"Kami setelah menerima laporan itu, langsung mengerahkan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi untuk bergerak cepat mengamankan tersangka," jelasnya.
Maruly menuturkan, barang bukti yang diamankan seperti kartu keluarga dan benda-benda yang digunakan sebagai alat intimidasi pada korban. Terhadap tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliiar.
Lebih lanjut Maruly menerangkan, tersangka diamankan pada Ahad (5/11/2023). Pada saat diamankan, N berada di daerah pegunungan karena sedang bersembunyi di wilayah itu.