Kamis 09 Nov 2023 06:33 WIB

Anwar Usman Dicopot, Cak Imin: Hakim MK Jangan Lakukan Tindakan Tercela

Menurut Cak Imin, Anwar Usman lebih wise mundur, meski tidak wajib.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Cawapres Koalisi Perubahan, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Foto: Republika/ Eva Rianti
Cawapres Koalisi Perubahan, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Perubahan, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, ikut memberi komentar tentang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mengadili pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK. Cak Imin menyebut, keputusan itu menjadi pelajaran penting bagi bangsa Indonesia.

 

"Keputusan MKMK itu ya harus diterima oleh semua pihak sebagai pembelajaran penting, hakim MK itu tertinggi jadi jangan sampai melakukan tindakan-tindakan tercela," kata ketua umum DPP PKB tersebut kepada wartawan di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Cak Imin menuturkan, polemik yang terjadi di MK belakangan ini memang menjadi pelajaran bagi berbagai pihak. Terutama, sembilan orang hakim konstitusi di tubuh lembaga tertinggi negara itu. Pasalnya, putusan MK Nomor 90 terkait proses pendaftaran capres-cawapres pada Pilpres 2024 menimbulkan kontroversi.

 

"Ini tragedi, ada hakim kena sanksi, ya tragedi dunia yudisial yang menjadi perhatian publik dan kita bangsa Indonesia untuk betul-betul menjadikan ini pembelajaran Nasional, apalagi benteng pertahanan keadilan pemilu itu nanti di MK," ujar wakil ketua DPR tersebut.

Dalam putusannya, MKMK yang dipimpin Jimly Asshidiqie memutuskan sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan diberi sanksi teguran lisan lantaran melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama atas bocornya informasi dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH) tentang batas usia capres-cawapres.

 

Hakim konstitusi yang paling menjadi sorotan yakni Ketua MK Anwar Usman, adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka. Anwar terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK.

 

MKMK menjatuhkan pelanggaran berat untuk Anwar dengan memberhentikan secara tidak hormat sebagai ketua MK. Penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil kesepakatan dari tiga anggota MKMK, yakni Jimly Asshiddiqie bersama dengan Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Jimly. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," ucapnya melanjutkan.

Cak Imin minta Anwar mundur...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement