Rabu 08 Nov 2023 23:59 WIB

Capai Infrastruktur Berkualitas, Kementerian PUPR Terus Dorong Digitalisasi PBJ

Di tahun 2024, Kementerian PUPR masih diamanatkan anggaran yang cukup besar.

Rapat Koordinasi Pengadaan Barang dan Jasa 2023, dengan tema Transformasi Pengadaan untuk Indonesia Maju di Jakarta.
Foto: Dok. Web
Rapat Koordinasi Pengadaan Barang dan Jasa 2023, dengan tema Transformasi Pengadaan untuk Indonesia Maju di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terus berupaya mengembangkan sistem informasi jasa konstruksi yang terintegrasi, sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), untuk mendukung peningkatan kualitas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Dengan adanya digitalisasi sistem ini, durasi pelaksanaan proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian PUPR dapat semakin cepat. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Rachman Arief Dienaputra mewakili Menteri PUPR pada saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengadaan Barang dan Jasa 2023, dengan tema “Transformasi Pengadaan untuk Indonesia Maju”, di Jakarta. 

Baca Juga

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Bina Konstruksi menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap proses PBJ TA 2023, Kementerian PUPR terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan proses PBJ, mengingat di tahun 2024, Kementerian PUPR masih diamanatkan anggaran yang cukup besar untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur, yaitu sebesar Rp 146,98 triliun. 

“Bapak Menteri PUPR dalam beberapa kesempatan selalu menyampaikan pembangunan bukan hanya infrastruktur fisik tapi juga tata kelolanya. Butuh kreativitas, inovasi, dan keberanian, untuk itu pengadaan barang dan jasa harus dikelola dengan seni yang juga di dukung dengan  transparan, dan akuntabel," kata Rachman, kata dia, dinukil pada Rabu (8/11/2023). 

“Sebagai contoh, BUJK dan TKK wajib meregistrasi standar perizinan berusaha, dan data pengalaman selama 10 tahun terakhir melalui SIJKT. Selain itu Vendor Material dan Peralatan Konstruksi juga wajib meregistrasi bukti kepemilikan peralatan melalui SIJKT. Sistem tersebut sudah terkoneksi dengan Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil), Pajak, dan Administrasi Hukum Online, jadi semua proses tahapannya sudah saling terkoneksi, ini yang akan memudahkan dalam pelaksanaan proses PBJ," ujar dia menambahkan.

Selain itu Kementerian PUPR juga mengoptimalkan proses PBJ dengan katalog elektronik. Katalog elektronik menjadi instrumen dalam mewujudkan pengelolaan good governance pada proses pengadaan barang yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Sistem ini mempercepat proses pengadaan, dan juga akan menghemat waktu dan biaya, jika dibandingkan harus melewati proses lelang konvensional, tetapi tetap mengedepankan pengadaan yang transparan dan akuntabel. 

Tak kalah pentingnya Kementerian PUPR juga setiap tahunnya melaksanakan lelang dini yang dapat meningkatkan kualitas pembelanjaan anggaran khususnya dalam pembangunan infrastruktur karena pekerjaan dapat dimulai lebih awal. Lelang dini merupakan inovasi pelaksanaan tender dengan melakukan penayangan paket sebelum DIPA paket tersebut diterbitkan, sebagai upaya untuk percepatan pelaksanaan tender. 

Data 2021-2023 menunjukan, rata–rata per tahun tender dini dapat dilaksanakan untuk 2.007 paket atau sekitar 48,5 persen dari 4.142 paket kontraktual PUPR. Tahapan pelaksanaan tender/seleksi dini dimulai pada bulan Oktober sampai dengan Februari. Dimulai dengan proses pemaketan, penyiapan readiness criteria dan dokumen persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan tender, dan diakhiri dengan tanda tangan kontrak.

Rachman menyampaikan perlu adanya perlindungan hukum bagi insan PBJ dalam melakukan proses pelaksanaan PBJ, diperlukan adanya terobosan bagi perlindungan hukum, terutama bagi para pelaksana pengadaan barang/jasa, terutama pokja-pokja pemilihan. 

"Kami juga berharap proses transformasi digital PBJ yang sudah berjalan dengan baik dan diterapkan di Kementerian PUPR ini dapat terus diakselerasi oleh LKPP dan bahkan dapat diduplikasi di semua Kementerian/Lembaga/Pemda,” kata dia. 

sumber : KemenPUPR
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement