Senin 06 Nov 2023 12:01 WIB

Hamdan Zoelva: Putusan MK Hanya Dapat Dibatalkan Oleh Putusan MK Juga

Hamdan berharap MKMK menghadirkan solusi guna mendongkrak nama baik MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva (kanan) dan Hakim Konstitusi Indonesia periode 2003–2008 Maruarar Siahaan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar pertemuan dengan pejabat lama pimpinan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (1/10/2022). Pertemuan tersebut membahas pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi pilihan DPR Aswanto dan diganti dengan Sekertaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Guntur Hamzah.
Foto:

Hanya saja, klausul ini tak bisa digunakan oleh MKMK. Sehingga jika terbukti ada konflik kepentingan sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, MKMK tidak dapat memutuskan bahwa putusan MK tidak sah, karena bukan kewenangannya.

"Jika MKMK memutus perkara tersebut tidak sah, MKMK melampaui wewenang sebagai peradilan etik," ujar Hamdan.

Hamdan menganjurkan putusan MK yang bermasalah harus dinyatakan tidak sah oleh putusan MK berikutnya. "Jika Putusan MK yang terbukti ada konflik kepentingan, hanya dapat dinyatakan tidak sah oleh putusan pengadilan juga, artinya untuk putusan MK harus dengan putusan MK juga," ujar Hamdan.

Oleh karena itu, Hamdan mendorong MKMK tidak menimbulkan persoalan baru akibat putusannya. Hamdan berharap MKMK menghadirkan solusi guna mendongkrak nama baik MK.

"Putusan MKMK sangat diharapkan menegakkan wibawa dan muruah MK sehingga kembali mendapat kepercayaan publik. Jangan sampai putusan MKMK menimbulkan persoalan baru," ujar Hamdan.

Diketahui, MKMK menuntaskan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor pada Jumat lalu. MKMK bahkan melengkapi keterangan dengan menyertakan bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV di MK. Lewat keterangan dan bukti rekaman itulah MKMK meyakini dapat mencapai pengucapan putusan sebelum batas akhir perubahan paslon peserta Pilpres 8 November 2023.

Deretan pelaporan MK...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement