Senin 06 Nov 2023 08:56 WIB

KPK Yakin Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Bakal Ditolak Hakim

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) menaiki mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan tersangka KPK pada kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementan itu diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipimor Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap dirinya.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) menaiki mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan tersangka KPK pada kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementan itu diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipimor Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap dirinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (6/11/2023). Adapun lembaga antirasuah ini sempat berhalangan hadir dalam sidang perdana pekan lalu.

"Informasi yang kami terima, betul hari ini tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperdilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023).

Baca Juga

Ali menyebut, pihaknya yakin hakim akan menolak gugatan praperadilan SYL. Sebab, jelas dia, seluruh proses hukum terhadap mantan gubernur Sulawesi Selatan itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Kami ingin sampaikan semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait. Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," ujar Ali.

Diketahui, SYL mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan ini terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). "Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon Syahrul Yasin Limpo," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Gugatan itu diajukan pada Selasa (10/10/2023). Djuyamto mengatakan, pihak tergugat dalam permohonan tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PN Jaksel menunjuk Alimin Ribut Sujono sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sedangkan SYL dan Hatta baru ditahan pada Jumat (13/10/2023) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10 ribu dolar Amerika Serikat.

Uang itu kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.

Seluruh uang yang disetorkan selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement