Jumat 03 Nov 2023 16:15 WIB

Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Jakarta Timur, Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Janin hasil aborsi dibuang ke dalam septi tank yang ada di dalam rumah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) rumah praktik aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.
Foto: Dok Polda Metro Jaya
Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) rumah praktik aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah rumah di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan ini sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi ilegal.

“Dari hasil proses ini, kemudian ditetapkan pada proses penydikan empat tersangka, yaitu tersangka IS, A, AF dan RF,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga

Dalam aksinya, kata Trunoyudo, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka IS berperan melakukan aborsi. Tersangka A bertugas membantu melakukan aborsi dan tersangka AF berperan mencari klien yang hendak melakukan abrosi. Tersangka terakhir RF memiliki tugas membantu dengan cara membuang janin.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Kamis (2/11/2023) kemarin. Dalam olah TKP tersebut janin hasil aborsi dibuang ke dalam septi tank yang ada di dalam rumah yang berkedok klinik tersebut. Hanya saja, pihak penyidik belum dapat memastikan jumlah janin hasil aborsi para tersangka.

“Proses ini masih didalami, nanti akan terungkap secara forensik dari mana kerangka janin yang ditemukan akan terlihat umurnya dan juga terhadap para korban siapa saja tentu nanti mendasari proses penyidikan berikutnya,” kata Trunoyudo.

Akibat perbuatannya, paratersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan Pasal 441 ayat (2) juncto Pasal 313 huruf B Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. “Didapati adanya dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan,” tegas Trunoyudo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement