Jumat 03 Nov 2023 07:42 WIB

Lima Pelajar Ancam Bom Mal di Koja Gunakan Foto Noordin M Top, Polisi: Ngeprank

kelima siswa diharuskan wajib lapor dua hari dalam satu pekan.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepolisian Sektor (Polsek) Koja mengenakan sanksi wajib lapor dua hari dalam satu pekan, yakni setiap Senin dan Kamis, terhadap lima pelajar SMA Negeri di Cilincing, Jakarta Utara. Kelima pelajar sudah dipastikan tidak ada satu pun dari kelimanya terafiliasi jaringan teroris.

"Setelah dimintai keterangan dan penyelidikan, para siswa tersebut tidak terafiliasi dengan salah satu kelompok teroris tertentu. Karena tidak terbukti alias steril, maka para siswa tersebut dikenakan wajib lapor," kata Kepala Polsek Koja Komisaris Polisi Muhammad Syahroni saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023) malam.

Baca Juga

Roni mengatakan sudah mendata identitas, alamat, maupun nomor telepon kelima pelajar tersebut guna memastikan kejadian memalukan pada Kamis pagi tidak terjadi lagi.

Polisi juga sudah memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk meminta mengawasi para siswanya selama menjalani pendidikan di sekolah. Polisi juga memanggil para orang tua terlapor untuk dimintai keterangannya meski tidak ada satu pun di antara kelima siswa tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Koja memeriksa secara mendalam enam orang siswa SMA Negeri di Cilincing, Jakarta Utara, usai mendapat laporan dugaan ancaman pengeboman dari salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, Kamis pagi.

Gunakan foto Noordin M Top...

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement