REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri akan kembali dipanggil penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023). Hal itu karena dalam kasus dugaan pemerasan itu belum ada tersangka.
Pemanggilan tersebut masih dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Sebelumnya, Firli sudah menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri pada akhir Oktober 2023.
"Pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada 2 November 2023 kemarin," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
Selain Firli, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga memanggil seorang pegawai lembaga antirasuah yang tidak diberi tahu identitasnya. Rencananya pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut digelar di Markas Polda Metro Jaya pada Senin (6/11/2023).
Dalam kasus pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021, penyidik belum menetapkan tersangka. Padahal, mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Menurut Ade, pemeriksaan Firli kali ini berlangsung di Polda Metro Jaya.
"Untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10.00 WIB. Di ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 gedung Promoter," kata Ade.
Dalam kasus itu, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli. Sementara, SYL juga sudah dijebloskan ke penjara oleh KPK terkait kasus setoran kepada jajaran eselon I dan II di Kementan.
Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi mentan. Dalam perkara itu diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.