REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mendorong proses hukum terhadap Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri harus berlanjut demi kepastian hukum. Azmi mendesak kepolisian tak perlu takut menersangkakan Firli.
Hal itu karena Firli dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Adapun kini SYL sudah ditahan KPK atas perintah Firli terkait kasus suap di Kementerian Pertanian (KPK).
Azmi mengamati, tahapan fase penyelidikan dan penyidikan terhadap Firli sudah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Namun, menurut dia, setelah itu, seolah kepolisian begitu berat menetapkan status tersangka kepada Firli.
"Jalannya berliku atau terjebak dalam labirin gelap, apakah ada keunikan berupa kartu kesaktian yang jadi sandera kasus? Atau apakah FB memegang kartu truf pimpinan Polri, sebab mengapa penyidik kepolisian sampai saat ini belum juga tetapkan status tersangka pada FB," kata Azmi kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
"Jika ada conflict of interest, atau apakah jika ada hal yang tidak transparan dalam kasus ini sebaiknya pimpinan Polri mundur dari jabatannya," ujar Azmi.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan sejak Agustus 2023. Kemudian fakta dalam kasus itu telah mengerucut berdasarkan keterangan berbagai saksi dan alat bukti.
"Artinya, tinggal proses pengorganisasian berupa arahan ataupun perintah dari Kapolri. Karena itu, Kapolri harus profesional dan mengambil tindakan nyata dalam kasus ini," ujar Azmi.
Oleh karena itu, Azmi mengingatkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak boleh menghindar, apalagi memihak dalam kasus itu. Azmi mendorong Kapolri berani melawan korupsi yang justru diduga dilakukan oleh orang nomor satu di KPK.
"Perang melawan korupsi harus total, karenanya jika kepolisian tidak segera menetapkan tersangka demi kepastian hukum akan menimbulkan tanda tanya publik terkait kinerja Polri," kata Azmi.
Dia juga menyebut, polisi akan mendapat dukungan masyarakat ketika menetapkan status tersangka kepada Firli. Sebab, Firli sudah dikenal luas sebagai orang yang ikut 'melemahkan' KPK.
"Jika peristiwa pidananya telah terang dan buktinya cukup, tidak ada alasan untuk tidak berani mentersangkakan, menegakkan hukum tidak boleh ditunda-tunda," ujar Azmi.
Polda Metro Jaya berencana memeriksa kembaliFirli pada Selasa (14/11/2023). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli pada Jumat (10/11/2023).