Rabu 15 Nov 2023 08:56 WIB

Alasan Polda tak Bisa Jemput Paksa Firli Bahuri

Firli dianggap memberikan alasan yang jelas saat absen dari agenda pemeriksaan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Meski sudah tiga kali absen dari panggilan pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak kunjung dijemput paksa.

Bahkan, meski sudah melakukan pemeriksaan terhadap 86 saksi, pihak penyidik juga belum menentukan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga

Terkait fakta itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak berdalih jika penyidik belum bisa melakukan upaya jemput paksa terhadap Firli karena masih berstatus sebagai saksi. Menurut Ade, Firli baru satu kali diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sebagai saksi.

"Pertama kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi. Pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua," ujar Ade Safri kepada awak media di Polda Metro Jaya.

Selain itu yang membuat pihak Polda Metro Jaya masih belum berani melakukan penjemputan paksa, Firli dianggap memberikan alasan yang jelas saat absen dari agenda pemeriksaan.

Kemudian yang bersangkutan juga telah meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang setiap kali absen dari panggilan penyidik. Termasuk panggilan pemeriksaan yang terakhir pada hari Selasa (14/11/2023) kemarin.

"(Firli) tidak hadir dan memberikan konfirmasinya dan meminta untuk dijadwal ulang dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di Gedung Bareskrim," ungkap Ade Safri.

Diketahui Firli pertama kali absen dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terjadi pada hari Jumat 20 September 2023 lalu. Ketika itu yang bersangkutan beralasan masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL. Kemudian dipanggil ulang dan hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri pada hari Selasa 24 Oktober 2023 lalu. 

Selanjutnya pucuk pimpinan lembaga antirasuah tersebut dipanggil lagi untuk dimintai keterangan tambahan di Polda Metro Jaya pada hari Selasa 7 November 2023 dan Firli kembali tak menghadiri pemeriksaan. Alasanya tidak dia tidak bisa hadir karena ada kegiatan roadshow bus KPK dan Road To Hakordia 2023 di Aceh.

Lalu dijadwalkan ulang dan diminta hadir di Polda Metro Jaya pada hari Selasa 14 November 2023 kemarin. Namun lagi-lagi Firli tidak hadir, kali alasannya  ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Dikarenakan pada hari yang sama, waktu yang sama, saksi FB selaku ketua kpk ri memenuhi undangan klarifikasi kedua dari dewas KPK RI, yang dilaksanakan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK RI,” jelas Ade Safri.

Dalam perkara ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 86 saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Namun hingga saat ini penyidik masih belum menetapkan tersangka pemerasan yang diduga melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Telah dilakukan pemeriksaan sampai dengan hari Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi," ucap Ade Safri

Adapun puluhan saksi yang sudah diperiksa, diantaranya Firli Bahuri, SYL, mantan ajudan Firli Bahuri bernama Kevin Egananta, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan juga Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo. Kemudian dua mantan pimpinan lembaga antirasuah yaitu Saut Situmorang dan M Jasin juga turut diperiksa penyidik sebagai saksi ahli. 

"Pemeriksaan terhadap para ahli ada delapan orang ahli yg kita lakukan pemeriksaan dalam rangka penguatan alat bukti dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ujar Ade Safri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement