REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi IV DPR Vita Ervina pada Selasa (28/11/2023). Anggota Fraksi PDIP DPR tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saksi Vita Ervina. Yang bersangkutan sudah hadir jam 10.30 WIB dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Selain Vita, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk dimintai keterangan kasus itu. Mereka adalah Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, serta Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Zulkifli. Kemudian Sespri Sekjen Merdian Tri Hadi dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168 Atik Chandra turut diperiksa.
Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah rumah dinas Vita Ervina pada Rabu (15/11/2023). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementan, yakni berupa dokumen dan bukti elektronik.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Perinciannya adalah eks mentan SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sedangkan, SYL dan Hatta baru ditahan pada Jumat (13/10/2023) seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.