Jumat 03 Nov 2023 07:14 WIB

Panggilan Pemeriksaan Kedua untuk Bos Alexis Hari Ini Soal Rumah Kertanegara

Polda Metro melayangkan panggilan kedua kepada bos Alexis soal rumah Kertanegara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi bersiap menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru. Polda Metro melayangkan panggilan kedua kepada bos Alexis soal rumah Kertanegara.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi bersiap menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru. Polda Metro melayangkan panggilan kedua kepada bos Alexis soal rumah Kertanegara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, pada Jumat (3/11/2023). Pemanggilan bos eks hotel Alexis tersebut dalam rangka pemeriksaan penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"(Pemanggilan) Sesuai (yang sudah dijadwalkan)," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga

Rencananya, Alex Tirta bakal dimintai keterangannya sekira pukul 09.00 WIB. Materi pemeriksaan terhadap bos hotel Alexis tersebut seputar keberadaan safe house pucuk pimpinan lembaga antirasuah Firli Bahuri di Kertanegera nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga disewa oleh Alex Tirta dari seseorang berinisial E, kemudian ditempati oleh Firli Bahuri

“Seputar itu (keberadaan safe house Kertanegara nomor 46)” kata Ade Safri.

Sebelumnya, Alex Tirta berhalangan hadir pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Bos eks hotel Alexis tersebut tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan.

“Penasehat hukum Alex Tirta tiba di gedung Promoter lantai 21 ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menginfokan kepada penyidik bahwa Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini yang sudah terjadwal pada pukul 14.00 WIB, karena alasan kesehatan,” terang Ade Safri.

Selanjutnya, kata Ade Safri, pihak kuasa hukum dari Alex Tirta meminta dijadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Rencananya, Alex Tirta kembali dipanggil penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Jumat (3/11/2023).

“Meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada hari Jumat 3 Nopember 2023 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement