Rabu 01 Nov 2023 18:12 WIB

Majelis Kehormatan Akui Temukan 10 Persoalan Terkait Mahkamah Konstitusi, Apa Saja?

Jimly menegaskan putusan hakim MK bisa batal jika terbukti melanggar.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan sembilan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/10/2023). MKMK akan memeriksa sembilan hakim konstitusi buntut dari 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Rencananya sidang yang akan digelar pada Selasa (31/10/2023) tersebut akan dilaksanakan secara terbuka bagi para pelapor dan sidang akan dilaksanakan tertutup bagi para hakim secara bergantian.
Foto:

"(Keenam) ada juga (laporan) soal pembentukan MKMK. (Dianggap) lambat padahal sudah di diperintahkan oleh undang-undang," kata Jimly.

 

Selanjutnya, ketujuh, hakim konstitusi juga dilaporkan karena mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau, dan kedelapan, dianggap dijadikan alat politik praktis.

 

Jimly mengatakan, kesembilan, hakim konstitusi juga dilaporkan karena terdapat permasalahan internal yang diketahui oleh pihak luar. "Kan nggak boleh yang rahasia kok ketahuan kayak CCTV," kata Jimly.

Terakhir, hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55. Jimly menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hakim MK bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik pada MK.

 

Karena itu menurut dia, apabila salah satu hakim MK terbukti melanggar kode etik, hukuman yang akan diberikan berupa hukuman etik, yang bertujuan mendidik dan membuat jera hakim tersebut.

 

Putusan MK bisa batal jika terbukti langgar kode etik...

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement