Rabu 01 Nov 2023 12:41 WIB

Jimly Jelaskan MKMK Percepat Putusan Dugaan Pelanggaran Hakim MK

Jimly menjelaskan alasan MKMK mempercepat putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri). Jimly menjelaskan alasan MKMK mempercepat putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri). Jimly menjelaskan alasan MKMK mempercepat putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshiddiqie mengungkap alasan MKMK mempercepat pengucapan putusan pada pekan depan. Semula, MKMK punya waktu sebulan hingga 24 November untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK.

Jimly menyebut perubahan jadwal pengubahan putusan dilakukan sebelum 8 November merupakan usulan salah satu pelapor hakim MK yaitu Denny Indrayana. MKMK menerima usulan itu karena dipandang masuk akal dengan menyesesuaikan jadwal Pilpres 2024.

Baca Juga

Sebab ada baiknya putusan MKMK keluar sebelum jadwal perubahan paslon Pilpres 2024 ditutup pada 8 November 2023. Sehingga ini dapat membuka opsi perubahan isi putusan pro pencawapresan Gibran Rakabuming yang kontroversial. Jika putusan berubah, maka parpol pengusung ada kesempatan mengganti komposisi paslon yang didukung. 

"Jadi kalau dibuat majelis baru dengan tidak melibatkan hakim terlapor itu bisa berubah itu putusan. Kalau itu terjadi, tapi pencapresan sudah selesai, itu kan nggak bisa lagi merubahnya. Maka yang pelapor Denny Indrayana itu minta supaya dipercepat sebelum tanggal 8. Kami runding, masuk akal itu. Oke untuk kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga 'waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal'," kata Jimly dalam sidang MKMK pada Rabu (1/11/2023).

Jimly menegaskan sikap MKMK yang mengubah jadwal pengucapan putusan memang akan menimbulkan kritik. Tapi menurutnya hal ini tak perlu dibesarkan demi kebaikan pelaksanaan Pilpres 2024.

"Karena sudah kita putus dan sudah diumumkan tanggal 7, tolong saudara hormati, ikut saja. Maka itu segera saja pembuktian ini dan lagipula ya ini masalah ini bisa melebar terus," ujar Jimly.

Jimly juga menegaskan putusan ini dipercepat agar tercipta kepastian hukum mengenai peserta Pilpres 2024. "Pemilu sudah dekat, jadi bangsa kita harus punya, dapat kepastian. Kalau enggak, ini kan bisa melebar kemana-mana, bisa konflik," ujar Jimly. 

Selain itu, Jimly menyatakan perbedaan pendapat atas sikap MKMK wajar terjadi. Jimly menjamin kerja MKMK ditujukan demi kepentingan bangsa. 

"Orang berbeda pendapat itu karena kepentingan, semua orang, udahlah kita akui saja, semua pribadi punya kepentingan, semua keluarga punya kepentingan, semua golongan, kelompok, apalagi partai, partai itu kan golongan, punya kepentingannya sendiri-sendiri. Nah itu pasti berbeda pendapatnya. Itu namanya penalaran yang didorong oleh kepentingan. Tapi kalau bertemu, dimusyawarahkan, kita bicara tentang kepentingannya lebih besar, lebih luas, ketemu pak perbedaan itu," ucap Jimly. 

Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan MKMK guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih. 

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement